Gaji Dosen Honorer, Berapa Besarannya?

Komaruddin Bagja
Gaji dosen honorer (Dok. Kemedikbud)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dosen honorer merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. 

Sebagai tenaga pengajar yang tidak memiliki status pegawai tetap, dosen honorer memainkan peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar di perguruan tinggi. 

Meskipun mereka berkontribusi signifikan terhadap pendidikan, gaji yang diterima oleh dosen honorer sering kali menjadi perbincangan, terutama terkait dengan besaran dan keadilan kompensasi dibandingkan dengan dosen tetap. 

Berikut penjelasan gaji dosen honorer yang dilansir iNews.id dari laman Dunia Dosen:

Gaji Dosen Honorer

Pengertian Dosen Honorer

Dosen honorer adalah tenaga pengajar yang tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di suatu perguruan tinggi. 

Mereka biasanya dipekerjakan berdasarkan kontrak untuk mengajar mata kuliah tertentu.

Meskipun tidak memiliki status permanen, dosen honorer memainkan peran penting dalam proses belajar mengajar.

Struktur Gaji Dosen Honorer

Gaji dosen honorer umumnya dihitung berdasarkan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang diajarkan. Berikut adalah kisaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan:

a. Jenjang Pendidikan Sarjana (S1)

  • Guru Besar: Rp300.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp250.000 per SKS
  • Lektor: Rp200.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp175.000 per SKS


b. Jenjang Pendidikan Magister (S2)

  • Guru Besar: Rp350.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp300.000 per SKS
  • Lektor: Rp250.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp200.000 per SKS


c. Jenjang Pendidikan Doktor (S3)

  • Guru Besar: Rp450.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp350.000 per SKS
  • Lektor: Rp300.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp250.000 per SKS

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
24 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal