Gaji Dosen Honorer, Berapa Besarannya?

Komaruddin Bagja
Gaji dosen honorer (Dok. Kemedikbud)

JAKARTA, iNews.id - Gajidosenhonorer merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. 

Sebagai tenaga pengajar yang tidak memiliki status pegawai tetap, dosen honorer memainkan peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar di perguruan tinggi. 

Meskipun mereka berkontribusi signifikan terhadap pendidikan, gaji yang diterima oleh dosen honorer sering kali menjadi perbincangan, terutama terkait dengan besaran dan keadilan kompensasi dibandingkan dengan dosen tetap. 

Berikut penjelasan gaji dosen honorer yang dilansir iNews.id dari laman Dunia Dosen:

Gaji Dosen Honorer

Pengertian Dosen Honorer

Dosen honorer adalah tenaga pengajar yang tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di suatu perguruan tinggi. 

Mereka biasanya dipekerjakan berdasarkan kontrak untuk mengajar mata kuliah tertentu.

Meskipun tidak memiliki status permanen, dosen honorer memainkan peran penting dalam proses belajar mengajar.

Struktur Gaji Dosen Honorer

Gaji dosen honorer umumnya dihitung berdasarkan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang diajarkan. Berikut adalah kisaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan:

a. Jenjang Pendidikan Sarjana (S1)

  • Guru Besar: Rp300.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp250.000 per SKS
  • Lektor: Rp200.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp175.000 per SKS


b. Jenjang Pendidikan Magister (S2)

  • Guru Besar: Rp350.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp300.000 per SKS
  • Lektor: Rp250.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp200.000 per SKS


c. Jenjang Pendidikan Doktor (S3)

  • Guru Besar: Rp450.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp350.000 per SKS
  • Lektor: Rp300.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp250.000 per SKS

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
3 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

17 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

18 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

22 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal