Gaji Kerja di Jepang, Nominalnya Bisa Tembus Dua Digit!

Wikku D Nugroho
Gaji Kerja di Jepang (Foto: AFP)

Di sisi lain, Okinawa jadi kota di Jepang dengan upah regional terendah yakni 820 Yen per jam atau setara dengan Rp89.000. 

Jepang jadi salah satu negara Asia yang menganut sistem kerja upah minimum per jam. Hal itu berbeda dengan Indonesia yang menghitung upah minimum pekerjanya dalam satu bulan. 

Tak hanya itu, Jepang mempekerjakan para pekerjanya selama 8 jam per hari atau sama dengan 40 jam per minggu dan 45 jam jika mengambil jam lembur. 

Sebagai contoh, jika kamu bekerja di Kota Tokyo selama 8 jam per hari dengan biaya 1.013 Yen atau Rp134 ribu, maka penghasilan yang akan kamu dapatkan selama sehari adalah, Rp134 ribu x 8 jam = Rp1.072.000.

Nah, jika kamu bekerja selama 20 hari dalam sebulan, angka atau nominal yang akan kamu terima, Rp1.072.000 x 20 hari = Rp21.440.000. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Internasional
6 hari lalu

Ngeri! Helikopter Wisata Jatuh di Dalam Kawah Gunung Berapi Jepang

Nasional
8 hari lalu

Tarif Ekspor Tongkol dan Tuna ke Jepang Resmi 0 Persen, Simak Syarat Pengajuannya

Nasional
9 hari lalu

Cucu Pendiri Napan Group Rylan Henry Pribadi Meninggal karena Kecelakaan Ski di Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal