Adapun, upah pekerja di Korea Selatan baik dari dalam maupun luar negeri dibagi secara merata. Sistem gaji di Korea Selatan pun diupah berdasarkan per jam. per bulan, dan upah lembur.
Untuk satu jam kerja, PMI mendapatkan gaji sebesar 10.120 won atau sekitar Rp117 ribu. Artinya, dalam satu bulan setiap PMI akan mendapatkan gaji 2 juta 115 ribu won atau Rp24,5 juta.
Jika PMI diharuskan untuk bekerja lembur, maka ia nantinya akan mendapatkan uang lemburan sebesar 667 ribu won atau sekitar Rp7,7 juta.
Itulah ulasan mengenai gaji kerja di Korea. Semoga bermanfaat!