Gaji Kerja di Korea, Bisa Tembus Rp24 Juta Per Bulan!

Wikku D Nugroho
Gaji Kerja di Korea (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Gaji kerja di Korea menarik untuk dibahas kali ini. TKI atau Tenaga Kerja Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. 

Salah satu negara yang jadi favorit tujuan TKI adalah Korea Selatan. Negeri Ginseng dikenal sebagai negara yang bersedia untuk memberikan upah dengan nominal terbilang besar kepada tenaga kerja dari luar negeri. 

Gaji Kerja di Korea

Menurut berbagai sumber, Senin (20/5/2024), nominal gaji TKI yang bekerja di Korea Selatan berada di angka 2 juta won atau setara dengan Rp23 juta per bulan (Kurs Rp11,71 per won) pada tahun 2023. 

Ternyata, nominal tersebut naik sekitar lima persen dari upah di tahun sebelumnya, yakni 1,9 juta won atau Rp22 juta per bulan. Tentunya, nominal gaji tinggi tersebut berbanding lurus dengan kebutuhan hidup di Korea Selatan. 

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah TKI sudah tidak digunakan lagi. TKI berganti nama menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
20 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
25 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
28 hari lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Nasional
30 hari lalu

Gaji Magang Kemnaker, Kuota, Syarat dan List Perusahaan, Yuk Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal