Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta

Wikku D Nugroho
Gaji Staf Khusus Presiden (Foto: IG Grace Natalie)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Staf Khusus Presiden jadi topik hangat yang kerap dibahas akhir-akhir ini. Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden pada Rabu, 15 Mei 2024. 

Juri Ardiantoro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (2018-2019) dan Deputi Kepala Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (2020-2023). 

Sementara itu, Grace Natalie saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Wanita berusia 41 tahun ini juga merupakan salah satu pendiri partai tersebut. 

Lantas, kira-kira berapa gaji Staf Khusus Presiden? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/5/2024). 

Gaji Staf Khusus Presiden

Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
2 bulan lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal