Gaji KPPS Pilkada 2024: Berapa Besaran Honor yang Diterima?

Komaruddin Bagja
Gaji KPPS Pilkada 2024 (Foto: Freepik)

Santunan untuk KPPS

Santunan untuk KPPS Pilkada 2024 telah disiapkan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. Besaran santunan yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan insiden yang dialami oleh petugas. Berikut adalah rincian santunan yang akan diterima:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Gaji KPPS Pilkada 2024 menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dengan besaran honorarium yang ditetapkan sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota, banyak yang mempertanyakan apakah angka ini sebanding dengan tanggung jawab yang diemban? Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
27 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal