JAKARTA, iNews.id - Gaji KPPS Pilkada 2024 menjadi salah satu perhatian utama menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Dalam Pilkada serentak ini, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.
Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan dinilai lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya karena beban kerja yang lebih ringan, yakni hanya mengelola dua kotak suara.
Meski demikian, peran KPPS tetap vital dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di 435.089 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak tulisan di bawah ini:
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap petugas KPPS menerima gaji yang bervariasi:
Honorarium ini mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024, di mana anggota KPPS menerima Rp1.100.000 dan ketua Rp1.200.000.
Penurunan ini disebabkan oleh beban kerja yang dianggap lebih ringan dalam Pilkada, di mana KPPS hanya perlu mengelola dua kotak suara dibandingkan lima kotak suara pada Pemilu.
Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Proses pelantikan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 7 November, dan mereka akan mulai menjalankan tugasnya segera setelah dilantik.
Anggota KPPS memiliki sejumlah tugas penting selama penyelenggaraan Pilkada, antara lain:
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa meskipun gaji yang diterima tidak setinggi pada Pemilu sebelumnya, tanggung jawab yang diemban tetap signifikan.