Gaji KPPS Pilkada 2024: Berapa Besaran Honor yang Diterima?

Komaruddin Bagja
Gaji KPPS Pilkada 2024 (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji KPPS Pilkada 2024 menjadi salah satu perhatian utama menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Dalam Pilkada serentak ini, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.

Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan dinilai lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya karena beban kerja yang lebih ringan, yakni hanya mengelola dua kotak suara.

Meski demikian, peran KPPS tetap vital dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di 435.089 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak tulisan di bawah ini: 

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap petugas KPPS menerima gaji yang bervariasi:

  • Ketua KPPS: Rp900.000
  • Anggota KPPS: Rp850.000

Honorarium ini mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024, di mana anggota KPPS menerima Rp1.100.000 dan ketua Rp1.200.000. 

Penurunan ini disebabkan oleh beban kerja yang dianggap lebih ringan dalam Pilkada, di mana KPPS hanya perlu mengelola dua kotak suara dibandingkan lima kotak suara pada Pemilu.

Masa Kerja Anggota KPPS

Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Proses pelantikan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 7 November, dan mereka akan mulai menjalankan tugasnya segera setelah dilantik.

Tanggung Jawab dan Tugas

Anggota KPPS memiliki sejumlah tugas penting selama penyelenggaraan Pilkada, antara lain:
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  • Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • Menyusun Berita Acara Hasil Penghitungan Suara.
  • Menjaga Keamanan Kotak Suara.

Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa meskipun gaji yang diterima tidak setinggi pada Pemilu sebelumnya, tanggung jawab yang diemban tetap signifikan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
27 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal