Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya

Wikku D Nugroho
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)

Tak hanya mendapatkan gaji pokok, Pantarlih Pilkada 2024 juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan saat sedang bertugas. Berikut ini rinciannya: 

1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

4. Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1: 

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Demikian ulasan mengenai gaji Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
20 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Nasional
22 hari lalu

PDIP Usul Pilkada Langsung dengan e-Voting, PKB: Belum Siap Diterapkan

Nasional
22 hari lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal