Tak hanya mendapatkan gaji pokok, Pantarlih Pilkada 2024 juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan saat sedang bertugas. Berikut ini rinciannya:
1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikian ulasan mengenai gaji Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!