Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya

Wikku D Nugroho
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pantarlih Pilkada 2024 menarik untuk diulas kali ini. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah). 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih yang dibentuk oleh petugas PPS bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih selama Pilkada 2024

Seperti diketahui, hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru diumumkan pada 21 Juni 2024 lalu. Setelah dilantik, nantinya Pantarlih akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. 

Nah, untuk mengetahui nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024, berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024). 

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
20 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Nasional
21 hari lalu

PDIP Usul Pilkada Langsung dengan e-Voting, PKB: Belum Siap Diterapkan

Nasional
22 hari lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal