JAKARTA, iNews.id - Gaji Pantarlih Pilkada 2024 menarik untuk diulas kali ini. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih yang dibentuk oleh petugas PPS bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih selama Pilkada 2024.
Seperti diketahui, hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru diumumkan pada 21 Juni 2024 lalu. Setelah dilantik, nantinya Pantarlih akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Nah, untuk mengetahui nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024, berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024).
Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.