Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya

Wikku D Nugroho
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pantarlih Pilkada 2024 menarik untuk diulas kali ini. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah). 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih yang dibentuk oleh petugas PPS bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih selama Pilkada 2024

Seperti diketahui, hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru diumumkan pada 21 Juni 2024 lalu. Setelah dilantik, nantinya Pantarlih akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. 

Nah, untuk mengetahui nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024, berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024). 

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Internasional
12 hari lalu

Daftar 6 Muslim Menang Pilkada Amerika, dari Wali Kota hingga Wakil Gubernur

Nasional
4 bulan lalu

Golkar Kaji Pilkada lewat DPRD tapi Tetap Libatkan Rakyat

Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal