Gaji Pegawai Otorita IKN, Simak Rincian Nominalnya 

Wikku D Nugroho
Gaji pegawai Otorita IKN (Dok PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai Otorita IKN jadi hal yang menarik untuk diulas pada kali ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah melakukan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. 

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyebut pemindahan para ASN akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya pun harus memperhatikan ketersediaan hunian dan penyaringan kelembagaan. 

Pria yang telah menjabat Menpan RB sejak tahun 2022 itu juga menyebut sebanyak 6.000 ASN akan dipindahkan ke IKN pada September 2024. Angka tersebut berdasarkan jumlah pemukiman yang telah dipersiapkan oleh Kementerian PUPR di IKN. 

Sebelum itu, Abdullah Azwar Anas sempat merencanakan untuk memindahkan ASN ke IKN pada Juli 2024. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyarankan agar pemindahan dilakukan pada Oktober 2024 sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo. 

Gaji Pegawai Otorita IKN

Menurut berbagai sumber, Rabu (28/2/2024), gaji pegawai IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

57 tahun lalu

Upacara HUT ke-81 RI Digelar di Istana Merdeka dan IKN? Ini Kata Wamensesneg

57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal