Gaji Perangkat Desa 2024 Lengkap dengan Tunjangannya

Wikku D Nugroho
Gaji Perangkat Desa 2024 (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji perangkat desa 2024 jadi informasi yang menarik untuk dibahas kali ini. Mulai tahun 2024, kepala desa bisa mengemban jabatannya selama 16 tahun. 

Jabatan kepala desa hingga 16 tahun lantaran lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kades (Kepala desa) dan perangkat desa nyatanya memiliki peran penting dalam memajukan dan mengelola desa. Penghasilannya pun tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sebagaimana diketahui selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019. PP tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Nasional
22 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
27 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal