JAKARTA, iNews.id - Gaji perangkat desa 2024 jadi informasi yang menarik untuk dibahas kali ini. Mulai tahun 2024, kepala desa bisa mengemban jabatannya selama 16 tahun.
Jabatan kepala desa hingga 16 tahun lantaran lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kades (Kepala desa) dan perangkat desa nyatanya memiliki peran penting dalam memajukan dan mengelola desa. Penghasilannya pun tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sebagaimana diketahui selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019. PP tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.