Gaji Kerja di Ombudsman Berapa Besarannya?

Komaruddin Bagja
Gaji Kerja di Ombudsman (Foto: Dedi Susanto/Google Photos)

JAKARTA, iNews.id - Gaji kerja di Ombudsman menarik untuk dibahas. Lembaga negara ini memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan baik. 

Selain itu, gaji kerja di Ombudsman juga terbilang cukup menjanjikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah. 

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024.


Gaji Kerja di Ombudsman

Besaran gaji di Ombudsman bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerjanya. Berikut adalah rinciannya:


1. Anggota Ombudsman


Ketua: Rp 29.040.000

Wakil Ketua: Rp 27.240.000

Anggota: Rp 25.440.000


2. Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah

Rp 18.335.000


Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, berikut besaran insentif untuk tiap tingkatan asisten.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
11 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

12 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

16 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

2 bulan lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal