Berikut syarat mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 dikutip dari laman KPU Kota Surakarta:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Demikian ulasan mengenai gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!