Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Wikku D Nugroho
Gaji PPK Pilkada 2024. Loket pendaftaran PPK Pilkada Bantul (Foto: Antara/Hery Sidik)
  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Syarat Mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut syarat mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 dikutip dari laman KPU Kota Surakarta: 

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikian ulasan mengenai gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal