Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Wikku D Nugroho
Gaji dan Tunjangan Hakim MK (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan hakim MK menarik untuk dibahas. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Lembaga hukum yang diketuai oleh Suhartoyo itu menolak permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Adapun, salah satu dalil yang dipertimbangkan dalam permohonan pasangan nomor urut 1 adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, menurut MK dalil itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Gaji dan Tunjangan Hakim MK

Terlepas dari semua itu, kira-kira berapa gaji dan tunjangan hakim MK? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, Senin (22/4/2024), gaji pokok hakim MK ditentukan berdasarkan jabatan. 

Gaji pokok yang didapat Ketua MK setiap bulannya adalah Rp5.040.000. Sedangkan, gaji wakil Ketua MK berada di angka Rp4.620.000 dan hakim MK Rp4.200.000. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
15 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
15 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
21 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal