Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Wikku D Nugroho
Gaji dan Tunjangan Hakim MK (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan hakim MK menarik untuk dibahas. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Lembaga hukum yang diketuai oleh Suhartoyo itu menolak permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Adapun, salah satu dalil yang dipertimbangkan dalam permohonan pasangan nomor urut 1 adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, menurut MK dalil itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Gaji dan Tunjangan Hakim MK

Terlepas dari semua itu, kira-kira berapa gaji dan tunjangan hakim MK? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, Senin (22/4/2024), gaji pokok hakim MK ditentukan berdasarkan jabatan. 

Gaji pokok yang didapat Ketua MK setiap bulannya adalah Rp5.040.000. Sedangkan, gaji wakil Ketua MK berada di angka Rp4.620.000 dan hakim MK Rp4.200.000. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
16 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal