Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta

Wikku D Nugroho
Gaji Staf Khusus Presiden (Foto: IG Grace Natalie)

Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden. 

Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya Deputi Rp51.000.000, Staf Khusus Rp36.500.000, Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000, Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000, dan Tenaga Terampil Rp15.000.000. 

Itulah ulasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
13 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

14 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

18 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

2 bulan lalu

Istana Pastikan Prabowo Monitor Kasus 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal