Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta

Wikku D Nugroho
Gaji Staf Khusus Presiden (Foto: IG Grace Natalie)

Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden. 

Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya Deputi Rp51.000.000, Staf Khusus Rp36.500.000, Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000, Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000, dan Tenaga Terampil Rp15.000.000. 

Itulah ulasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
5 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
8 hari lalu

Razman Nasution ke JK: Saya Mohon Pak, Maafkanlah Ade Armando Cs

Nasional
9 hari lalu

Grace Natalie Ngaku Tak Punya Masalah dengan JK: Saya Siap Diminta Penjelasan

Nasional
9 hari lalu

Grace Natalie Buka Suara usai Dilaporkan terkait Dugaan Fitnah Video JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal