Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini diperpanjang seiring mulai munculnya minat sejumlah emiten untuk membeli kembali sahamnya di tengah koreksi harga di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sejumlah emiten mulai mencermati penurunan harga saham dan menyiapkan strategi buyback.

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan RUPS.

"Merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten kita. Nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback ini," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan mengingatkan emiten agar pelaksanaan buyback tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

BEI Jamin Pengeluaran Saham-Saham HSC dari Perhitungan Tak Bikin IHSG Rontok

3 hari lalu

BEI Catat Aksi Jual Investor Asing Tembus Rp94,87 Triliun Sepanjang 2026

8 hari lalu

BEI Umumkan 2 Strategi Baru Transformasi Pasar Modal usai Rapat Bareng MSCI

8 hari lalu

Bos BEI Heran MSCI Mau Turunkan Status Pasar Modal RI, Singgung Upaya Transformasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal