Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: Tangguh Yudha)

Selain itu, pembelian kembali saham juga harus memenuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Ketentuan mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang diterbitkan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Hasan menjelaskan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga stabilitas harga saham ketika pasar mengalami volatilitas tinggi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga kepercayaan investor.

"Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang semula hanya sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," tuturnya.

OJK berharap perpanjangan kebijakan tersebut dapat membantu meredam tekanan di pasar saham, termasuk terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di tengah fluktuasi pasar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

BEI Jamin Pengeluaran Saham-Saham HSC dari Perhitungan Tak Bikin IHSG Rontok

3 hari lalu

BEI Catat Aksi Jual Investor Asing Tembus Rp94,87 Triliun Sepanjang 2026

8 hari lalu

BEI Umumkan 2 Strategi Baru Transformasi Pasar Modal usai Rapat Bareng MSCI

8 hari lalu

Bos BEI Heran MSCI Mau Turunkan Status Pasar Modal RI, Singgung Upaya Transformasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal