JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menyampaikan 10 aspirasi masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal yang harus diperhatikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, pinjol ilegal lahir dari masalah kemiskinan dan kurangnya literasi masyarakat tentang Pinjol. Selain itu, proses pengajuan kredit melalui perbankan juga menyulitkan bagi masyarakat kecil untuk mengajukan pinjaman.
Hal inilah yang membuat masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan meminjam melalui pinjol, termasuk pinjol ilegal.
Berikut 10 aspirasi masyarakat terkait pinjol ilegal kepada Komisi XI DPR yang perlu diperhatikan OJK:
1. Belum jatuh tempo sudah ditagih,
2. Proses peminjaman tidak transparan,
3. Tidak ada konfirmasi kenaikan biaya pelunasan,
4. Menyadap hp dan mengambil data pribadi,
5. Menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah,
6. Kemudian pengajuan pinjol ditolak tapi nomer hp diambil alih,
7. Suku bunga tak sesuai perjanjian awal,
8. Cara penagihan melewati batas kemanusiaan,
9. Seringkali sistem eror mengakibatkan tagihan berganda,
10. Teror SMS dari debt collector baik ke peminjam atau ke seluruh kontak yang ada di peminjam turut dilakukan