Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rincian aturan trading halt terbaru akan berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025). (foto: iNews.id)

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

• sampai akhir sesi perdagangan; atau

• lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Selain itu, BEI juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar danmemastikan pelindungan investor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Keuangan
5 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Tembus Rekor Tertinggi!

Nasional
14 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Nasional
14 hari lalu

Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal