Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rincian aturan trading halt terbaru akan berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025). (foto: iNews.id)

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

• sampai akhir sesi perdagangan; atau

• lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Selain itu, BEI juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar danmemastikan pelindungan investor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 hari lalu

Bos BEI Bantah Isu IHSG Melemah gegara Pidato Prabowo, Singgung Faktor Global

23 hari lalu

Nagita Slavina Bongkar Alasan RANS Melantai di Bursa, Bukan Sekadar Cari Modal!

23 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

27 hari lalu

BEI Luncurkan Fitur Repo SBSN, Transaksi Sukuk Negara Kini Makin Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal