Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rincian aturan trading halt terbaru akan berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025). (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan ambang batas trading halt. Nantinya, pemberhentian perdagangan sementara dihentikan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan lebih dari 5 persen.

Dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, berikut ketentuan trading halt terbaru:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Keuangan
5 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Tembus Rekor Tertinggi!

Nasional
14 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Nasional
14 hari lalu

Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal