Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya

Hafid Fuad
OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
11 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
13 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Bisnis
16 hari lalu

BRI Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar 5 Persen, Wujudkan Asta Cita Perkuat Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal