Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya

Hafid Fuad
OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bunga KPR FLPP Dipastikan Tetap 5 Persen, Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate

57 tahun lalu

Amran Cabut 2.231 Izin Pupuk Subsidi Bermasalah

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal