Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya

Hafid Fuad
OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan usaha sudah dilakukan pada 19 Oktober 2021 lalu. 

Pencabutan izin usaha OVO Finance berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Adapun alasan pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Sementara Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

"Dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, dikutip Rabu (10/11/2021).

Adapun hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance, yakni:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal