Jangan Panik Jika Sertifikat Tanah Hilang, Lakukan Langkah-Langkah Ini

Ade Miranti Karunia Sari
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Apabila sertifikat tanah Anda rusak atau hilang, Anda tidak perlu panik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, pemilik tanah yang sah bisa mengajukan sertifikat baru ke kantor BPN. Berikut delapan langkahnya seperti dikutip dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (12/8/2018):

Pertama, mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya pemilik sertifikat tanah di atas materai. 

Kedua, apabila sang pemilik sertifikat tidak mampu mengurus karena keterbatasan usia atau kondisi tubuh tidak mampu, maka si pengurus harus melampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).

Ketiga, seperti biasa lampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP, KK) si pemohon dan kuasa (bila dikuasakan).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Nasional
4 bulan lalu

Sertifikat Hilang akibat Banjir Sumatra, Menteri ATR: Negara Jamin Hak Tetap Diakui

Nasional
6 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
6 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal