JAKARTA, iNews.id - Apabila sertifikat tanah Anda rusak atau hilang, Anda tidak perlu panik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, pemilik tanah yang sah bisa mengajukan sertifikat baru ke kantor BPN. Berikut delapan langkahnya seperti dikutip dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (12/8/2018):
Pertama, mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya pemilik sertifikat tanah di atas materai.
Kedua, apabila sang pemilik sertifikat tidak mampu mengurus karena keterbatasan usia atau kondisi tubuh tidak mampu, maka si pengurus harus melampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).
Ketiga, seperti biasa lampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP, KK) si pemohon dan kuasa (bila dikuasakan).