Jangan Panik Jika Sertifikat Tanah Hilang, Lakukan Langkah-Langkah Ini

Ade Miranti Karunia Sari
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Keempat, lampirkan juga Akta Pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan sertifikat aslinya yang telah terdata di loket oleh petugas loket bagi badan hukum. 

Kelima, bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat bila hilang maupun rusak.

Keenam, buat surat pernyataan di bawa sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat. 

Ketujuh, lampirkan surat tanda laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.

Kedelapan, sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Nasional
4 bulan lalu

Sertifikat Hilang akibat Banjir Sumatra, Menteri ATR: Negara Jamin Hak Tetap Diakui

Nasional
6 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
6 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal