Keempat, lampirkan juga Akta Pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan sertifikat aslinya yang telah terdata di loket oleh petugas loket bagi badan hukum.
Kelima, bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat bila hilang maupun rusak.
Keenam, buat surat pernyataan di bawa sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.
Ketujuh, lampirkan surat tanda laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.
Kedelapan, sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.