Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Rina Anggraeni
Ilustrasi Fintech.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (18/6/2021).

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-10-Juni-2021.aspx

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan Konsumen FinTech

Nasional
8 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
9 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
11 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal