JAKARTA, iNews.id - PT Indosterling Optima Investa (IOI) berjanji kasus gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) segera diselesaikan. Perseroan meminta nasabah untuk tak menempuh jalur hukum pidana.
Kuasa hukum PT IOI Hardodi mengklaim sudah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum nasabah Indosterling yang memilih jalur pidana daripada jalur Penundaan Kewajiban atas Pembayaran Utang (PKPU). Jumlahnya mencapai 58 orang dengan nilai investasi Rp95 miliar.
Nasabah tersebut dinaungi Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm melaporkan PT IOI ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 Juli 2020. Selain IOI, Direktur Utama SWH dan Komisaris JBP juga dilaporkan. Hardodi menyebut, berkas laporan tersebut akan dicabut karena kedua pihak telah sepakat.
"Harapan kami kalau debitur setuju, mereka memberikan waktu agar kami bekerja lebih maksimal lagi, maka masalah bisa diselesaikan, harapan kami kawan-kawan debitur, jangan dulu menempuh jalur hukum. Berikan waktu buat kami untuk bekerja, direalisasikan di Desember. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum nasabah yang melapor, mereka siap mencabut laporan," ujarnya di Jakarta, Senin (23/11/2020).