JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mendorong nasabah menempuh jalur hukum dalam kasus gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI). SWI telah meminta IOI sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengaku pernah memanggil perwakilan PT IOI pada Juli 2019. Saat itu, pemanggilan guna mengklarifikasi soal kegiatan penawaran investasi berbasis coupon rate.
Produk itu, kata Tongam, kini disebut High Yield Promissory Notes dengan imbal hasil 9-12 persen per tahun. Belakangan produk tersebut gagal bayar.
"IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/7/2020).