Kasus Indosterling, Satgas Waspada Investasi Dorong Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Rina Anggraeni
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mendorong nasabah menempuh jalur hukum dalam kasus gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI). SWI telah meminta IOI sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengaku pernah memanggil perwakilan PT IOI pada Juli 2019. Saat itu, pemanggilan guna mengklarifikasi soal kegiatan penawaran investasi berbasis coupon rate.

Produk itu, kata Tongam, kini disebut High Yield Promissory Notes dengan imbal hasil 9-12 persen per tahun. Belakangan produk tersebut gagal bayar.

"IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/7/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

OJK Ciduk 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

Bisnis
3 tahun lalu

Satgas Waspada Investasi Ciduk 85 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Bisnis
3 tahun lalu

Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal, Ada Penyelenggaraan Haji

Bisnis
3 tahun lalu

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal dan 9 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal