Dalam proses penyelesaian gagal bayar, manajemen akan melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada nasabah. Pembayaran tahap I akan dilakukan Desember 2020.
Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp 1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditur yang tertuang dalam PKPU. Dalam PKPU pembayaran akan dilakukan pada Maret 2021, maka di majukan pada Desember tahun ini.
Pengembalian nilai investasi tersebut dilakukan secara bertahap yakni mulai fase satu hingga fase tujuh (Desember 2020 hingga Desember 2027). Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi.
Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5 persen, kelompok 2,5 persen, kelompok tiga 1,5 persen, kelompok empat 1,5 persen, kelompok lima 1,0 persen, kelompok enam 1,0 persen, dan kelompok tujuh 1,0 persen.