Kasus Gagal Bayar, Indosterling Harap Nasabah Tak Tempuh Jalur Hukum

Taufik Fajar
Kuasa Hukum PT Indosterling Optima Investa, Hardodi (tengah) dan dua rekan pengacara. (Foto: Okezone/Taufik Fajar)

Dalam proses penyelesaian gagal bayar, manajemen akan melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada nasabah. Pembayaran tahap I akan dilakukan Desember 2020.

Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp 1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditur yang tertuang dalam PKPU. Dalam PKPU pembayaran akan dilakukan pada Maret 2021, maka di majukan pada Desember tahun ini.

Pengembalian nilai investasi tersebut dilakukan secara bertahap yakni mulai fase satu hingga fase tujuh (Desember 2020 hingga Desember 2027). Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi.

Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5 persen, kelompok 2,5 persen, kelompok tiga 1,5 persen, kelompok empat 1,5 persen, kelompok lima 1,0 persen, kelompok enam 1,0 persen, dan kelompok tujuh 1,0 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Buletin
11 bulan lalu

Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Mobil Mewah Disita terkait Kasus Robot Trading Net89, Total Senilai Rp15 Miliar

Nasional
11 bulan lalu

5 Artis Diperiksa Polisi terkait Kasus Robot Trading Net89, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal