KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Anak Usaha Telkom yang Rugikan Negara Rp280 Miliar

Nur Khabibi
KPK meenahan 2 Ttersangka korupsi terkait pengadaan anak usaha telkom PT SCC pada Jumat (10/1/2025) (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait korupsi di Anak Usaha Telkom PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Keduanya adalah Direktur Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai eks PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ). 

"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025). 

Asep menjelaskan, sebelum menahan dua tersangka tersebut, pihaknya telah menahan satu tersangka lain, yakni Imran Muntaz (IM) pada 8 Januari lalu. 
Asep menjelaskan, akibat kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
16 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
19 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal