KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Anak Usaha Telkom yang Rugikan Negara Rp280 Miliar

Nur Khabibi
KPK meenahan 2 Ttersangka korupsi terkait pengadaan anak usaha telkom PT SCC pada Jumat (10/1/2025) (Foto: ist)

"Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC ini yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar," tutur dia. 

Atas perbuatan para tersangka, diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Orang Kepercayaan di Semarang

Nasional
5 jam lalu

Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK

Nasional
6 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Orang Kepercayaan dan Ajudan Bupati Fadia Arafiq Juga Ditangkap

Nasional
7 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal