Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS

Antara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah. Apa sajakah itu?

“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria pengawasan intensif, saat itu juga LPS sudah bisa melakukan pemeriksaan bersama OJK. Pengawasan intensif terhadap bank dilakukan OJK selaku lembaga yang berwenang," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dilansir Sabtu (11/7/2020).

Halim menerangkan kriteria bank yang berhak mendapatkan penempatan dana, di antaranya terkait kondisi likuiditas seperti rasio likuiditas, kemudian rasio permodalan termasuk rasio profitabilitas atau kemampuan bank itu mendapatkan keuntungan.

Meski begitu, kriteria tersebut akan didiskusikan lebih lanjut bersama OJK termasuk jika bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus.

Terkait berapa jumlah bank yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif (BDPI) atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK), menurut Halim kewenangan tersebut berada di ranah OJK.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
28 hari lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal