Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS

Antara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana. (Foto: Okezone)

Seperti layaknya pemberian kredit, lanjut dia, bank bermasalah juga harus menyertakan agunan kepada LPS ketika mengajukan penempatan dana. Agunan itu, bisa berupa aset kredit lancar dan profil risiko kredit yang harus diteliti, kemudian aset tetap.

"Jika belum mencukupi, pemilik bank harus menyerahkan pengalihan saham kepada LPS yang tentunya semua agunan itu akan diteliti kembali," kata Halim.

Dia menuturkan LPS tidak serta merta menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah, namun mereka harus berkoordinasi dengan OJK menyangkut analisis dana dan informasi termasuk dari Bank Indonesia. “Sampai saat ini belum ada bank yang minta penempatan dana LPS,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
28 hari lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal