Seperti layaknya pemberian kredit, lanjut dia, bank bermasalah juga harus menyertakan agunan kepada LPS ketika mengajukan penempatan dana. Agunan itu, bisa berupa aset kredit lancar dan profil risiko kredit yang harus diteliti, kemudian aset tetap.
"Jika belum mencukupi, pemilik bank harus menyerahkan pengalihan saham kepada LPS yang tentunya semua agunan itu akan diteliti kembali," kata Halim.
Dia menuturkan LPS tidak serta merta menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah, namun mereka harus berkoordinasi dengan OJK menyangkut analisis dana dan informasi termasuk dari Bank Indonesia. “Sampai saat ini belum ada bank yang minta penempatan dana LPS,” katanya.