LPS: Penempatan Dana Bukan Untuk Selamatkan Bank Gagal

Michelle Natalia
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dia menyebut, penempatan dana diberikan kepada bank yang berada dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) akibat masalah likuiditas. Sementara bank yang masuk BDPK karena adanya unsur fraud, tidak akan mendapatkan penempatan dana,

"Nanti ada analisis kelayakan dari OJK dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucapnya.

LPS, kata Halim, akan meminta jaminan aset dari pemegang saham pengendali atas dana yang ditempatkan. Jaminan bisa bermacam-macam meski biasanya berbentuk obligasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
17 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 bulan lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal