Dia menyebut, penempatan dana diberikan kepada bank yang berada dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) akibat masalah likuiditas. Sementara bank yang masuk BDPK karena adanya unsur fraud, tidak akan mendapatkan penempatan dana,
"Nanti ada analisis kelayakan dari OJK dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucapnya.
LPS, kata Halim, akan meminta jaminan aset dari pemegang saham pengendali atas dana yang ditempatkan. Jaminan bisa bermacam-macam meski biasanya berbentuk obligasi.