LPS: Penempatan Dana Bukan Untuk Selamatkan Bank Gagal

Michelle Natalia
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dia menyebut, penempatan dana diberikan kepada bank yang berada dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) akibat masalah likuiditas. Sementara bank yang masuk BDPK karena adanya unsur fraud, tidak akan mendapatkan penempatan dana,

"Nanti ada analisis kelayakan dari OJK dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucapnya.

LPS, kata Halim, akan meminta jaminan aset dari pemegang saham pengendali atas dana yang ditempatkan. Jaminan bisa bermacam-macam meski biasanya berbentuk obligasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi

9 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

2 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

2 bulan lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal