Menkominfo Pastikan 1 Perusahaan OTT Internasional Bayar Pajak di 2018

Isna Rifka Sri Rahayu
Menkominfo Rudiantara (Foto: iNews.id/Isna)

Permen ini dalam pembentukannya juga membahas mengenai aturan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang sebelumnya pemerintah rampungkan aturan terbarunya pada bulan Mei 2017. KBLI baru itu memasukkan kategori bisnis baru yang sesuai dengan yang dilakukan para penyedia layanan OTT seperti Google, Facebook, dan Twitter.

Dengan adanya peraturan bagi perusahaan asing untuk berbisnis di Indonesia, maka akan menghasilkan kesetaraan antara perusahaan asing dengan yang di dalam negeri, baik dalam hukum maupun hal membayar pajak.

"Sekarang kan kalau mau pasang iklan bayarnya ke luar negeri nanti di luar negeri baru dihitung mengenai alokasi pajaknya. Kita mau terapkan berdasarkan KLBI baru itu diumumkan perusahaannya ada di Indonesia dan perusahaannya itu reseller dari digital advertising," kata dia.

Dengan demikian pemasang iklan tidak perlu repot-repot lagi menghitung pajaknya sehingga persaingan sehat tersebut dapat menumbuhkan iklim usaha yang baik di level playing field di antara perusahaan Indonesia.

"Jadi dia tidak perlu repot-repot lagi menghitung, apalagi ada tax treaty (perjanjian penghindaran pajak) atau apa jadi level playing field-nya terjadi di pelaku Indonesia, kan di Indonesia juga ada jadi samalah," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
11 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
7 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Nasional
7 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal