JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi Covid-19. Salah satunya, BEI memberlakukan jam perdagangan bursa kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19, mulai hari ini, Senin (3/4/2023).
Adapun jam perdagangan bursa di pasar reguler berlaku sama pada hari Senin-Kamis, dan mengalami perubahan atau penyesuaian pada hari Jumat.
Berikut jam perdagangan bursa di pasar reguler pada Senin-Kamis::
- Pra-pembukaan akan dimulai 08.45 WIB sampai 08.59 WIB.
- Sesi pertama akan dimulai pukul 09:00-12:00 WIB.
- Sesi kedua akan dimulai pukul 13.30-15.49 WIB.
- Sesi pra-penutupan pada 15.50-16.00 WIB.
Sedangkan jam perdagangan bursa di pasar reguler pada hari Jumat, yaitu:
- Sesi pra-pembukaan 08.45-08.59
- Sesi pertama 09.00-11.30 WIB.
- Sesi kedua pukul 14:00-15:49 WIB.
- Pasca penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.
Selain memberlakukan jam perdagangan bursa kembali normal, BEI juga kembali menerapkan kebijakan auto rejection simetris secara bertahap.