OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank

Kiswondari Pawiro
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Sekar menjelaskan, dari tingginya angka penyaluran dana dari pinjol, terlihat bahwa sebenarnya pinjol legal telah memberikan kontribusi dalam peningkatan akses pendanaan kepada masyarakat. 

Namun demikian, hal itu juga dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan dan memanfaatkan kebutuhan pendanaan masyarakat tersebut dengan melakukan kejahatan pinjol ilegal.

Dia menurutkan, pinjol ilegal biasanya menawarkan kredit melalui saluran WhatsApp atau SMS dengan iming-iming proses cepat, syarat mudah, dan bunga yang rendah. 

Namun kenyataannya, suku bunga yang diterapkan sangat tinggi karena berlipat ganda setiap hari, bahkan aplikasi pinjol ilegal tersebut mengakses seluruh data di kontak penggunanya dan dapat menggunakannya untuk meneror dan mengintimidasi terkait penagihan. 

"Kami sangat menyadari bahwa ada ekses-ekses daripada industri yang sebenarnya sedang berkembang, sehingga mendistorsi kinerja atau tujuan utama pinjaman online itu sendiri, yaitu membuka akses pendanaan bagi masyarakat," ungkap Sekar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
3 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
10 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal