OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank

Kiswondari Pawiro
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengakui pinjaman online (pinjol) berjasa menjembatani kebutuhan pinjaman masyarakat, yang selama ini tak tersentuh akses pinjaman konvensional di bank dan atau lembaga formal lainnya.

"Contohnya tidak bisa pinjam ke bank atau tidak memiliki barang yang dapat digadaikan sebagai jaminan di Pegadaian, meminjam kepada perusahaan pembiayaan juga tidak ada aksesnya, sehingga Pinjol menjadi pilihan karena relatif lebih cepat dan mudah," kata Juru Bicara (Jubir) OJK RI, Sekar Putih Djarot, dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/10/2021).

Hingga Agustus 2021, total penyaluran dana pinjol secara nasional mencapai Rp249,93 triliun dan nilai outstandingnya mencapai Rp26 triliun.

"Pinjaman ini disalurkan kepada ada 68,4 juta pengguna pinjol dan ini dilaksanakan dari 749.175 identitas pemberi pinjaman atau lender," ujar Sekar.

Menurut dia, pinjol ada yang legal maupun ilegal. Sesuai Peraturan OJK 77/ 2016 yang menjadi rujukan aturan mengenai pinjol, terdapat 106 pinjaman online resmi dan berizin OJK.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 jam lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

1 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

5 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

10 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal