OJK Pastikan Asuransi Wana Artha Life Tetap Beroperasi

Antara
OJK. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi. Perusahaan asuransi yang 'terseret' kasus Jiwasraya itu tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

"Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (18/2/2020).

OJK meminta agar masyarakat tak khawatir selama pemegang polis memperoleh manfaat asuransi dari Wana Artha Life. Bahkan, kata Anto, masyarakat diharapkan makin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik. 

Sejumlah nasabah Wana Artha Life sebelumnya dikabarkan mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polis mereka terkait pembekuan rekening efek oleh Kejaksaan Agung sehubungan pemeriksaan kasus Jiwasraya.

Anto menegaskan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir terkait proses hukum Jiwasraya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
15 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
1 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
2 hari lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal