OJK: PPKM Beri Dampak ke Kinerja Pasar Modal Indonesia

Aditya Pratama
OJK sebut PPKM beri dampak ke kinerja pasar modal Indonesia.

Sedangkan dari sisi suplai, OJK juga telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 126 emisi, dengan total nilai hasil penawaran umum mencapai Rp255,45 triliun. Sebanyak 38 di antaranya adalah emiten baru. Penambahan jumlah emiten baru tersebut juga tercatat masih tertinggi di bursa ASEAN.

"Dari sisi demand, kita juga melihat fenomena peningkatan jumlah investor di pasar modal yang terus bertumbuh secara signifikan. Kami mencatat jumlah SID mencapai 6,09 juta atau meningkat sebesar 56,95 persen secara year to date," ujar Hoesen.

Peningkatan jumlah investor tersebut, kata Hoesen, nyatanya didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun yang tercatat mencapai 58,45 persen dari total Investor. Dia menuturkan, berbagai indikator pasar yang bergerak cukup positif tersebut cukup memberikan optimisme terkait perkembangan pasar modal Indonesia pada 2021.

"Kita semua menyadari pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Meskipun demikian, OJK akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas perekonomian termasuk pasar modal Indonesia dan menjalankan program untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang bertujuan untuk memberikan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melakukan pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, serta memberikan kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan.

Sebagai implementasi dari POJK Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, pada Agustus kemarin, OJK kembali menerbitkan SEOJK Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
1 jam lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Keuangan
7 jam lalu

IHSG Dibuka Naik ke Level 8.705, 313 Saham Menguat

Nasional
1 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal