OJK Rilis Aturan Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Penjelasannya

Michelle Natalia
OJK merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi tersebut bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto menyebutkan bahwa dasar pertimbangan POJK ini adalah merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Regulasi ini turut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

"Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro sudah mulai kita kenal dulu memang ini agak unik," ujar Heru dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Dalam POJK baru ini, sambung dia, ada beberapa ketentuan yang telah berubah, salah satunya mengenai permodalan. Di mana modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp300 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menkeu Purbaya Batalkan Pembangunan Gedung OJK di SCBD, Lahan untuk Kantor Bank Jakarta 

Keuangan
4 hari lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Nasional
12 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
12 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal