OJK Rilis Aturan Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Penjelasannya

Michelle Natalia
OJK merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (foto: dok. iNews.id)

"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," kata dia.

Heru menjelaskan, permodalan untuk cakupan wilayah usaha kecamatan permodalannya kini mencapai Rp500 juta, sementara wilayah kabupaten atau kota mencapai Rp1 miliar.

"Adapun paling sedikit 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
5 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
5 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
5 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal