OJK Rilis Aturan Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Penjelasannya

Michelle Natalia
OJK merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (foto: dok. iNews.id)

"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," kata dia.

Heru menjelaskan, permodalan untuk cakupan wilayah usaha kecamatan permodalannya kini mencapai Rp500 juta, sementara wilayah kabupaten atau kota mencapai Rp1 miliar.

"Adapun paling sedikit 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
9 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
15 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
15 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal