OJK Terbitkan Aturan Bank Digital

Aditya Pratama
OJK terbitkan aturan terkait bank digital

Sementara dalam POJK No. 13/POJK.03/2021, OJK melakukan penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti atau capital-based approval menjadi pendekatan berbasis risiko atau risk-based approval.

OJK mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. OJK pun melakukan percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.

"Yang penting dalam POJK No 13 tentang Penyelanggaran Produk Bank Umum kita juga akan mulai mengatur secara prinsipal. Jadi artinya bagaimana kita nanti mengakselerasi transformasi digital kalau bank nanti akan menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK," ujarnya.

Produk-produk yang sifatnya dasar, kata dia, silakan bank menerbitkan. Namun untuk produk-produk lanjutan, OJK akan mengenalkan apa yang namanya product piloting

"Jadi kalau bank akan menerbitkan produk yang sifatnya lebih advanced, sebelum itu di-launching kepada masyarakat, kita minta bank tolong Anda lakukan piloting di masyarakat yang terbatas atau untuk pegawainya dulu. Begitu nanti tidak ada keluhan, silakan Anda launching," ucapnya.

Menurut Heru, kedua aturan tersebut dirilis dengan tujuan agar industri perbankan lebih lincah dan lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Bisnis
8 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
10 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal