Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. Adapun Surat Keputusan (SK) terbaru yang beredar merupakan pedoman perdagangan normal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan Bursa hingga saat ini masih mengikuti aturan pandemi.

"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu  (28/12/2022).

Sebelumnya, ramai dibicarakan di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke aturan normal. Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022. SK tersebut memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Nasional
5 hari lalu

Tok! Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Pjs Dirut BEI

Nasional
6 hari lalu

BEI Pastikan Belum Ada Penunjukan Dirut Sementara, Operasional Berjalan Normal

Nasional
7 hari lalu

IHSG di Awal Pekan Ini kembali Dibuka Lesu di Level 8.306

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal