Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. Adapun Surat Keputusan (SK) terbaru yang beredar merupakan pedoman perdagangan normal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan Bursa hingga saat ini masih mengikuti aturan pandemi.

"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu  (28/12/2022).

Sebelumnya, ramai dibicarakan di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke aturan normal. Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022. SK tersebut memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. 

SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun, pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Saham MNC Group Rebound, KPIG dan MSIN Meroket Belasan Persen

5 hari lalu

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya

12 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

15 hari lalu

MNC University Resmikan Galeri Investasi BEI, Buka 1.000 Rekening Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal