Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. Adapun Surat Keputusan (SK) terbaru yang beredar merupakan pedoman perdagangan normal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan Bursa hingga saat ini masih mengikuti aturan pandemi.

"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu  (28/12/2022).

Sebelumnya, ramai dibicarakan di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke aturan normal. Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022. SK tersebut memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
12 hari lalu

OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025

Bisnis
19 hari lalu

Membanggakan! Galeri Investasi BEI MNC Sekuritas Sabet Banyak Prestasi dari BEI

Nasional
20 hari lalu

iNews Media Group Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Didorong Melek Pengetahuan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal