Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. (Foto: SINDO)

SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun, pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.

Irvan menerangkan, isi pedoman tersebut hanyalah menerangkan pada definisi jam perdagangan dan aturan auto rejection yang normal, tetapi bukan untuk pelaksanaan.

Adapun pelaksanaan masih jam perdagangan masih mengacu pada aturan pandemi, yang termuat dalam Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita pakai SK yang masih mengacu pada jam perdagangan pandemi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
19 hari lalu

BEI, MNC Sekuritas, dan IAIN Kendari Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus di Bulan Inklusi Keuangan 2025

Nasional
31 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Bisnis
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja hingga Bahas Isu Pasar Modal

Nasional
2 bulan lalu

MNC University Teguhkan Komitmen Pendidikan Keuangan di Virtual Trading Competition 2025

Bisnis
3 bulan lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas Cuan Halal dari Investasi Syariah bersama BEI Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal