Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. (Foto: SINDO)

SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun, pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.

Irvan menerangkan, isi pedoman tersebut hanyalah menerangkan pada definisi jam perdagangan dan aturan auto rejection yang normal, tetapi bukan untuk pelaksanaan.

Adapun pelaksanaan masih jam perdagangan masih mengacu pada aturan pandemi, yang termuat dalam Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita pakai SK yang masih mengacu pada jam perdagangan pandemi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
18 hari lalu

IDX Jawa Timur dan MNC Asset Management Gelar Sekolah Pasar Modal Reksa Dana

Keuangan
20 hari lalu

Tips MotionTrade: Mengenal Istilah Penting dalam Waran Terstruktur

Nasional
21 hari lalu

Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis
1 bulan lalu

bank bjb Raih Penghargaan SPPA 2025, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal