Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. (Foto: SINDO)

Irvan menerangkan, isi pedoman tersebut hanyalah menerangkan pada definisi jam perdagangan dan aturan auto rejection yang normal, tetapi bukan untuk pelaksanaan.

Adapun pelaksanaan masih jam perdagangan masih mengacu pada aturan pandemi, yang termuat dalam Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita pakai SK yang masih mengacu pada jam perdagangan pandemi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

7 hari lalu

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ini Kata Bos BEI

8 hari lalu

Danantara Siapkan IPO 4 BUMN Besar, Kajian Ditargetkan Rampung dalam 12 Bulan

18 hari lalu

Tips MotionTrade: 4 Cara Mengelola Risiko Investasi ETF

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal