Pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditas di Bali Dihentikan Bappebti, Kenapa?

Wahyudi Aulia Siregar
Pelatihan perdagangan berjangka komoditas tak berizin di Bali dihentikan Bappebti. Foto: Bappebti

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison mengatakan, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka  Komoditi. 

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” tuturnya.

Lebih lanjut Aldison menjelaskan, kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. 

Bappebti pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Menurut dia, selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. 

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

25 Link Pengganti Nonton Film Ilegal di LK21, Ada Banyak Pilihannya!

Megapolitan
3 bulan lalu

2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Film
8 bulan lalu

Membajak Lewat Situs Ilegal, Admin Anikor Ditangkap Polda Jabar

Bisnis
9 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 47 Ton Bawang Bombay, Nilainya Tembus Rp1,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal