Pemerintah Hadirkan Jaminan Sosial hingga Perlindungan Upah bagi Atlet Sepak Bola Profesional

Michelle Natalia
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Dia menjelaskan, regulasi terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.

"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” kata Haiyani.

Pada kesempatan itu, juga dilangsungkan penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima, di antaranya kepada Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

TASPEN Jadi Rujukan Badan Pengelola Program Pensiun Kamboja

Nasional
3 bulan lalu

Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Bisnis
5 bulan lalu

Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal