Penasaran dengan Gaji PNS dan PPPK? Berikut Perbandingannya

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi gaji ke-13. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Di Indonesia, ada dua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski statusnya ASN, namun keduanya memiliki perbedaan, salah satunya soal gaji.

Mengutip berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS berdasarkan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Adapun gaji pokok PNS paling kecil senilai Rp1.560.800, sedangkan paling besar Rp5.901.200.

Nah, berikut ini rincian gaji PNS dan PPPK:

PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
24 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
24 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
28 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal