Perkuat Pengawasan Fintech, OJK Luncurkan OBOX

Antara
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech). Aplikasi ini akan dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pada sektor perbankan.

"Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa (15/5/2019).

Menurut dia, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini, tambah Wimboh, akan melengkapi laporan yang telah ada, sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui dua fase, dengan fase pertama telah diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project mulai 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase dua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.

Pengembangan aplikasi OBOX akan menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi yang tengah berkembang di dunia keuangan global. Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangan di industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
2 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
3 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal