Pikirkan 3 Hal Ini Lebih Dulu Sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Shelma Rachmahyanti
Pikirkan 3 hal ini lebih dulu sebelum pinjam uang di pinjol. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. Cek kesanggupan membayar

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.

"Ingat selalu CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK," tulis akun OJK.

Anda bisa melihat daftar pinjaman online yang resmi atau legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
7 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
23 jam lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
6 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal